Jumat, 22 Mei 2009

Tujuan dan Dasar Pemidanaan

1. Alasan dan tujuan hukum pidana;
Pada umumnya tujuan hukum pidana untuk melindungi kepentingan individu atau melindungi hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakat maupun negara dari perbuatan kejahatan atau perbuatan tercela yang merugikan individu, masyarakat dan negara, dan juga menjaga agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang pada individu atau masyarakat.

Alasan pemidanaan dapat digolongkan dalam empat golongan teori, yakni ;

1. 1. Teori Pembalasan atau teori Imbalan (Vergfalden) atau teori Absolut (Vergeldingstheorieen).
Teori ini membenarkan pemidanaan karena seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka terhadap pelaku pidana mutlak harus diadakan pembalasan berupa pidana dengan tidak mempersoalkan akibat pemidanaan bagi terpidana.

1. 2. Teori Relatieve (Nisbi) atau teori Tujuan (Doeltheorieen)----doel = maksud.
Teori tujuan membenarkan pemidanaan (rechtsvaardigen), pada tujuan pemidanaan, yakni ubtuk mencegah terjadinya kejahatan (ne peccetur). Dengan adanya ancaman pidana dimaksudkan untuk menakut-nakuti calon penjahat yang bersangkutan atau untuk prevensi umum.

1. 3. Teori Gabungan (Verenigings-theorieen).
Teori ini mendasarkan pemidanaan pada perpaduan antara teori pembalasan dengan teori tujuan, karena kedua teori tersebut bila berdiri sendiri-sendiri, masing-masing mempunyai kelemahan.

1. 4. Teori Negatif (Negativime).
Teori ini dipelopori oleh Hazelwinkel-Suringa mengatakan, bahwa kejahatan tidak boleh dilawan, dan musuh jangan dibenci karena hanya Tuhan yang paling berhak untuk mempidana pada mahluk-mahluknya.

2. Dasar Pemidanaan ;
Ajaran-ajaran mengenai dasar pembenar atas pemidanaan berkembang pada abad ke-18 dan 19. Dasar pembenar hak penguasa menjatuhkan pidana ada tiga pijakan, yakni ;

2. 1. Agama (teologis) sebagai dasar pemidanaan.
Menurut kitab suci agama, penguasa adalah wakil Tuhan di dunia untuk melindungi yang baik dan memerangi kejahatan dengan penjatuhan pidana pada pelaku kejahatan, tetapi dalam menjatuhkan pidana bukan berdasarkan dendam dan pembalasan, melainkan karena karena pelaku kejahatan telah berdosa (qula peccatum est), pidana merupakan tuntutan keadilan dan kebenaran Tuhan.

2. 2. Falsafah sebagai dasar pemidanaan.
Ajaran J.J Rousseau, bahwa kekuasaan negara tidak lain dari pada kekuasaan yang diberikan oleh rakyat. Setiap warganegara menyerahkan sebagian dari hak asasinya sebagai imbalan perlindungan kepentingan hukumnya dari negara, karena itu negara dapat memperoleh hak untuk mempidana.

2. 3. Perlindungan hukum sebagai dasar pemidanaan.
Betham, van Hamel dan Simons mencari dasar hukum pemidanaan pada : "Kegunaan dan kepentingan, penerapan pidana untuk mencapai tujuan dari kehidupan dan penghidupan bersama yaitu perlindungan hukum. Dengan perkataan lain dasar pemidanaan karena penerapan pidana merupakan alat untuk menjamin ketertiban hukum".