skip to main | skip to sidebar

Tujuan dan Dasar Pemidanaan

Minggu, 24 Mei 2009

Majelis Ulama Indonesia: Majelis Ulama Indonesia Tidak Berhak Menghalalkan Maupun Mengharamkan

Majelis Ulama Indonesia: Majelis Ulama Indonesia Tidak Berhak Menghalalkan Maupun Mengharamkan
Diposting oleh Asas-Asas Hukum Pidana di 15.51

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Pengikut

Arsip Blog

  • ▼  2009 (2)
    • ▼  Mei (2)
      • Majelis Ulama Indonesia: Majelis Ulama Indonesia T...
      • Tujuan dan Dasar Pemidanaan

Mengenai Saya

Asas-Asas Hukum Pidana
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Saya Dewa Petir SH., MH. Advokat & Lawyer, bergabung di Soladaritas Korban Diskriminasi & Pelanggaran HAM. DPD Jawa Timur---jika anda perlu bantuan hukum Hub saya : dewapetir87@yahoo.com atau Telp. 031-7006558 ---- HP. 08113420104 dan jika anda ingin kaya kunjungi-----www.mandirikita.com/djawara Jika anda ingin tahu ---- Titik Terang Perkawinan Beda Agama atau tentang Majelis Ulama Indonesia klik ke--- djawara@rocketmail.com -----(di Google).
Lihat profil lengkapku
 

Tujuan dan Dasar Pemidanaan

Selamat datang di blog saya dan beberapa informasi yang akan saya sampaikan----Kunjungi---djawara@rocketmail.com-----fajarmulia@rocketmail.com------(semuanya klik di Google) anda akan tambah pengetahuan, dan jika anda ingin kaya kunjungi-----www.mandirikita.com/djawara-------